sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Terbitkan Kepgub, Pedagang dan Pembeli Warkop atau Warteg Wajib Divaksin

Economics editor Erfan Ma'ruf
05/08/2021 20:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) dimana salah satunya aktivitas di ruang publik termasuk warteg wajib vaksin.
Anies Terbitkan Kepgub, Pedagang dan Pembeli Warkop atau Warteg Wajib Divaksin
Anies Terbitkan Kepgub, Pedagang dan Pembeli Warkop atau Warteg Wajib Divaksin

Selain warteg dan warkop serta mall, Kepgub tersebut juga memberikan aturan setiap orang yang beraktivitas di tempat ibadah dilakukan vaksiniasi. 

"Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi," beber keterangan tersebut. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement