ECONOMICS

Mal Tutup Saat PPKM Darurat, Ekonom: Konsumsi Masyarakat Akan Kembali Turun

Shelma Rachmahyanti 01/07/2021 15:02 WIB

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli mendatang.

Mal Tutup Saat PPKM Darurat, Ekonom: Konsumsi Masyarakat Akan Kembali Turun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli mendatang. Kebijakan ini diyakini akan mengancam  konsumsi masyarakat akan kembali turun seperti yang terjadi sebelumnya.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, menegaskan, PPKM Darurat jelas akan menurunkan kembali tingkat konsumsi masyarakat. Di mana, saat ini konsumsi masyarakat sudah mulai pulih.

“PPKM Darurat jelas akan kembali menurunkan konsumsi masyarakat. Kemudian, tingkat penjualan ritel akan turun tajam,” tegasnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, adanya kondisi tersebut, diprediksi pertumbuhan ekonomi pada triwulan III/2021 akan kembali mengalami penurunan yang signifikan. Piter menjelaskan, hal ini tergantung dari seberapa lama PPKM Darurat ini diberlakukan.

“Dampaknya pertumbuhan ekonomi pada triwulan III akan kembali turun tajam. Ini bergantung dari berapa lama PPKM Darurat diberlakukan. Semakin lama diberlakukan, maka semakin besar kontraksi ekonominya,” jelas dia.

Lanjut Piter, dengan ditutupnya pusat perbelanjaan atau mal, serta adanya pembatasan jam operasional di restoran dan swalayan, dinilai tidak sampai menimbulkan potensi PHK. Akan tetapi, kemungkinan besar banyak pekerja-pekerja yang dirumahkan sementara.

“PHK saya kira tidak, tapi dengan jam operasi yang sangat terbatas kemungkinan sebagian besar toko dan resto akan memilih untuk tutup. Kemudian, untuk itu mereka akan merumahkan sementara pegawainya. Jadi, tidak di-PHK tapi dirumahkan untuk dipanggil kembali ketika PPKM Darurat dihentikan,” ucap dia.

Diketahui, selama PPKM Darurat diberlakukan, pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup sementara. Selain itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (TYO)

SHARE