ECONOMICS

Mandeg 19 Tahun, Menaker Targetkan RUU PPRT Disahkan di 2023

Iqbal Dwi Purnama 15/05/2023 13:58 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bisa disahkan tahun ini.

Mandeg 19 Tahun, Menaker Targetkan RUU PPRT Disahkan di 2023. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bisa disahkan tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan RUU PPRT telah melewati perjalanan panjang selama 19 tahun, sejak pertama kali aturan tersebut diusulkan dibentuk sejak 2004. 

Ida mengatakan sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pada April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut. 

"Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI," kata Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

Ida Fauziyah mengatakan pembahasan DIM RUU PPRT dinilainya berjalan dengan cepat dan lancar meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat. Dia menyampaikan apresiasi kepada seluruh K/L terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi. 

Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya adalah Jala PRT; Komnas Perempuan; Komnas HAM; Organisasi Masyarakat Sipil; LPK; LPPRT; KADIN; APINDO; SP/SB; Praktisi; Akademisi; Dinas yang membidangi ketenagakerjaan; dan Kementerian/Lembaga. 

Adapun K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara; Kantor Staf Presiden; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak; Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kepolisian RI; dan Kejaksaan Agung RI. 

“Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” katanya. 

Ida Fauziyah menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT; menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT; dan meningkatkan kesejahteraan PRT. 

Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan; keadilan; kesejahteraan; kepastian hukum; dan penghormatan hak asasi manusia. 

"Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, Kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT," pungkasnya. (NIA)

SHARE