IDXChannel - Pembahasan Rancangan Undang-undang PPRT (Pelindungan Pekerja Rumah Tangga) belum juga disahkan. Padahal rancangan beleid itu telah dicetuskan 19 tahun lalu, tepatnya sejak 2004 silam.
Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menargetkan tahun ini menjadi usia terakhir pembahasan RUU tersebut. Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan saat ini DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah rampung seluruhnya yang berjumlah 358 DIM.
Selesai disusun, DIM tersebut disosialisasikan atau serap aspirasi bersama para Kementerian/Lembaga, sebelum di serahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Dari sanalah kemudian, pemerintah akan menyerahkan RUU tersebut ke DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Setelah diserahkan, Pemerintah masih harus rapat dengan Baleg (Badan Legislasi) sebelum RUU tersebut diundangkan dalam sidang paripurna.
"Kalau sudah di level panja kemudian masuk level berikutnya untuk sampai pada level sidang paripurna, kemudian untuk memutuskan RUU disahkan menjadi UU, secara tata kenegaraan, presiden akan mengundangkan di lembar kenegaraan," ujar Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal, Kamis (11/5/2023).