Secara substansi pokok, kehadiran RUU PPRT akan memberikan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Karena selama ini para pekerja rumah tangga itu tidak diberikan payung hukum yang kuat oleh negara.
"Kita insyaallah pekan berikutnya itu kalau tidak salah saat sidang mulai ini kita sudah menyerahkan DIM tersebut, secara bersamaan kita juga terus berkomunikasi dengan TA dari baleg," sambungnya.
Lebih lanjut, Anwar Sanusi mengharapkan UU tersebut bisa segera rampung pada periode ini alias sebelum 2024, setelah 19 tahun lamanya dalam proses pembahasan.
"Kita berupaya maksimal, mudah-mudahan menjadi legesi dari pemerintah saat ini bahwa kita sudah bisa menyelesaikan RUU PPRT pada periode saat ini," lanjutnya.
Secara kuantitas jumlah Pekerja Rumah Tangga tergolong tertinggi didunia. Hasil survey yang dilakukan Universitas Indonesia dan ILO pada tahun 2015 jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia angkanya sudah 4,2 juta orang. Jika dibandingkan oleh beberapa negara di Asia, India 3,8 Juta dan Philipina 2,6 Juta. Selain itu, persentase PRT mayoritas Perempuan (84%) dan Anak (14%) yang rentan eksploitasi, dan berisiko terhadap human trafficking.
(FRI)