Marak Baju Bekas Ilegal, Kondisi Industri Tekstil Memprihatinkan
Pemerintah sangat getol memberantas masuknya pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia.
IDXChannel - Pemerintah sangat getol memberantas masuknya pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia. Pasalnya, kondisi industri tekstil lokal kini memprihatinkan.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan, potensi nilai impor pakaian ilegal (unrecorded) dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp100 triliun per tahun. Itu sebabnya mengapa para pelaku UKM sulit bersaing di negeri sendiri.
“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31% pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4%,” kata Teten, dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.
Menurutnya, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.
“Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ujar Teten.
Saat ini pemerintah akan melakukan penerbitan dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal. “Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” ucapnya.
Pada dasarnya impor pakaian bekas sangat dilarang. Hal itu sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(DES)