IDXChannel - Thrifting atau jual beli baju impor bekas telah dilarang oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. Menurut Jokowi, thrifting dapat mengganggu perindustrian tekstil dalam negeri.
Diketahui, pemerintah sebelumnya telah melarang pakaian impor bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sejumlah pihak seperti Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai, dan Bareskrim Polri pun telah melakukan penyitaan ratusan hingga ribuan bal barang bekas impor.
Bahkan bal barang bekas impor tersebut diperkirakan memiliki nilai yang fantastis mencapai miliaran rupiah. Berikut deretan tempat yang sudah dilakukan penyitaan pakaian bekas impor.
Gudang di Pekanbaru
Barang impor bekas seperti pakaian, tas, hingga sepatu disita dari salah satu gudang di Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (17/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, produk tersebut diperoleh dari supplier di Batam, Kepulauan Riau.