ECONOMICS

Marak Kecelakaan Akibat ODOL, Menhub: Tak Hanya Supir, Pengusaha Juga Bisa Jadi Tersangka 

Heri Purnomo 04/11/2022 10:11 WIB

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengungkap, pengusaha pemilik angkutan bisa jadi tersangka imbas kecelakaan ODOL.

Marak Kecelakaan Akibat ODOL, Menhub: Tak Hanya Supir, Pengusaha Juga Bisa Jadi Tersangka . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengungkap, pengusaha pemilik angkutan bisa jadi tersangka imbas adanya kecelakaan truk Over Dimension Overloading (ODOL). 

Hal tersebut disampaikan usai Kemenhub mencatat sebanyak 17 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan permasalahan  angkutan barang.

“Selama ini hanya pengemudi yang dijadikan tersangka, pengemudi berada di pihak yang lemah, pengusaha tidak pernah bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022). 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian agar ketika ada kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL, tidak hanya pengemudinya yang dipidanakan, tetapi pengusahanya juga wajib dijadikan tersangka, untuk menimbulkan efek jera.

Adapun ia merinci, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 30 ribu jiwa atau setara 3- 4 orang meninggal per jam.

Kecelakaan disebabkan masih tingginya paparan risiko dan laju pertambahan dari jumlah penduduk, jumlah kendaraan dan jumlah perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi terutama sepeda motor.

Terdapat kurang lebih 74 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor. Sedangkan dari sisi jalan, jalan tol menyumbang tingkat fatalitas tertinggi. 

Disamping itu, Hendro meminta dukungan kepada semua pihak untuk lebih aware terhadap keselamatan jalan. Sehingga diharapkan adanya kolaborasi bersama untuk menurunkan angka kecelakaan di Indonesia.

Dirinya mengingatkan bahwa keselamatan jalan adalah tanggung jawab bersama.

"Setiap angka pada data kecelakaan berkaitan dengan nyawa manusia, secara sosial amat jarang dibahas atau dianggap sebagai sesuatu yang biasa sebagai konsekuensi atau resiko berlalu lintas," katanya. 

Menurutnya apapun alasannya korban kecelakaan merupakan masalah kemanusiaan yang harus diperjuangkan untuk dapat diminimalisir sekecil mungkin. 

“Dalam program road safety, perjuangan mencapai zero accident memang boleh dikatakan tidak mungkin, namun di balik semua itu spirit menyelamatkan manusia sebagai aset utama bangsa dan spirit kemanusiaan inilah yang pertama dan utama,” jelasnya.

Untuk diketahui, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RUNK LLAJ disusun menggunakan pendekatan 5 (lima) pilar yang meliputi: Sistem yang Berkeselamatan (Safer System), Jalan yang Berkeselamatan (Safer Roads), Kendaraan yang Berkeselamatan (Safer Vehicle), Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (Safer People) dan Penanganan Korban Kecelakaan (Post Crash Responses).

Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab pada pilar ke 3, Kendaraan yang Berkeselamatan, yaitu dengan memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan telah memenuhi standar keselamatan. 

Hal tersebut dicapai melalui sejumlah langkah antara lain: pengujian tipe dan berkala kendaraan bermotor; penyelenggaraan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor); pengawasan dan pengendalian angkutan umum dan angkutan barang di terminal dan UPPKB; bimbingan teknis dan sertifikasi pada Sumber Daya Manusia Keselamatan Jalan; serta Digitalisasi sistem BLU-e (Bukti Lulus Uji Elektronik), VTA Online (Vehicle Type Approval), JTO (Jembatan Timbang Online), dan E-Tilang.

(SLF)

SHARE