Marak SMS Pinjol Ilegal, Satgas Investasi Minta Masyarakat Blokir Nomor Kontak
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, agar masyarakat segera memblokir penawaran pinjol yang tidak resmi
IDXChannel - Masyarakat diminta waspada mengenai penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal marak melalui SMS. Hampir setiap hari penawaran kredit dengan fasilitas sampai ratusan juta ditawarkan dan menawarkan bunga yang rendah.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, agar masyarakat segera memblokir penawaran pinjol yang tidak resmi
"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua penawaran pinjol melalui SMS adalah ilegal. Masyarakat diminta langsung blokir nomor yang mengirim penawaran pinjol melalui SMS," kata Tongam saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Dia menambahkan nomor kontak pinjol ilegal ini bisa berganti-ganti setiap saat, oleh karena itu edukasi ke masyarakat merupakan yang utama kita lakukan agar tidak akses pada link pinjol melalui SMS.
"Edukasi ke masyarakat merupakan yang utama kita lakukan agar tidak akses pada link pinjol melalui SMS," katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 125 perusahaan.
Terdapat penambahan 8 (delapan) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.
Selain itu, terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
(SANDY)