IDXChannel - Bareskrim Polri menyatakan modus pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menagih utang kepada peminjamnya bisa dengan menggunakan modus teror menyebarkan foto vulgar dan rekayasa.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan upaya tersebut dilakukan meskipun uang yang dipinjam oleh nasabahnya tak seberapa.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Menurutnya, modus tersebut seringkali digunakan oleh pinjol dengan membobol data pribadi milik korban yang mendaftarkan untuk mengajukan pinjaman di perusahaan pelaku.
Nantinya, uang yang dipinjam akan dipatok dengan bunga yang tinggi sehingga membuat nasabah kesulitan membayar. Penagihan pinjaman tersebut pun kemudian dilakukan dengan teror-teror di jagat maya.