Oleh sebab itu, Ma'mun menjelaskan bahwa saat ini kasus-kasus pinjol ilegal akan menjadi salah satu perkara yang difokuskan penanganannya oleh kepolisian di seluruh Indonesia.
Masyarakat, kata dia, tak perlu ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat apabila merasa menjadi korban dalam perkara-perkara pinjol tersebut. (TYO)