sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sedot Data & Sebar Foto Vulgar, Polisi Pantau Pinjol Ilegal

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
18/06/2021 11:13 WIB
Bareskrim Polri menyatakan modus pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menagih utang kepada peminjamnya bisa dengan menggunakan modus teror.
Sedot Data & Sebar Foto Vulgar, Polisi Pantau Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)
Sedot Data & Sebar Foto Vulgar, Polisi Pantau Pinjol Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bareskrim Polri menyatakan modus pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menagih utang kepada peminjamnya bisa dengan menggunakan modus teror menyebarkan foto vulgar dan rekayasa.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan upaya tersebut dilakukan meskipun uang yang dipinjam oleh nasabahnya tak seberapa.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Menurutnya, modus tersebut seringkali digunakan oleh pinjol dengan membobol data pribadi milik korban yang mendaftarkan untuk mengajukan pinjaman di perusahaan pelaku. 

Nantinya, uang yang dipinjam akan dipatok dengan bunga yang tinggi sehingga membuat nasabah kesulitan membayar. Penagihan pinjaman tersebut pun kemudian dilakukan dengan teror-teror di jagat maya.

"Ada yang sampai stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar Whisnu.

Sementara, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun, memaparkan beberapa tindakan yang dilakukan oleh pinjol seringkali berujung pada fitnah terhadap korban.

Pasalnya, setelah korban mendaftarkan diri dalam pinjaman online tersebut beberapa perusahaan akan dapat mengakses data pribadi milik korban dengan menggunakan aplikasi dan teknologi tertentu.

"Begitu anda akses, anda 'ya' melakukan pinjaman, anda acc semua ketentuan segala macamnya, itu data anda di dalam HP itu, daftar kontak ini, disedot sama mereka. Secara, saudara-saudara mereka (korban) ini banyak dikasihi tagihannya. Bahkan ada yang lebih kasar lagi, sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya," paparnya.

Dia menganggap, jumlah kerugian materiil yang ditimbulkan dalam praktik-praktik pinjol ilegal ini terkadang tak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi. 

Menurutnya, banyak masyarakat yang merasa diresahkan oleh tindakan-tindakan pinjaman online yang banyak mengumbar privasi kliennya. "Ini yang lebih meresahkan," kata dia. 

Oleh sebab itu, Ma'mun menjelaskan bahwa saat ini kasus-kasus pinjol ilegal akan menjadi salah satu perkara yang difokuskan penanganannya oleh kepolisian di seluruh Indonesia. 

Masyarakat, kata dia, tak perlu ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat apabila merasa menjadi korban dalam perkara-perkara pinjol tersebut. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement