sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imingi Nasabah Lewat Promosi Pinjaman, Lima Penipu Pinjol Dicokok Polisi 

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
17/06/2021 17:32 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) Rpcepat.
Imingi Nasabah Lewat Promosi Pinjaman, Lima Penipu Pinjol Dicokok Polisi . (Foto: MNC Media)
Imingi Nasabah Lewat Promosi Pinjaman, Lima Penipu Pinjol Dicokok Polisi . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan pinjaman online (pinjol) Rpcepat yang berada di bawah naungan PT Southeast Century Asia (SCA). 

Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan bahwa, pihaknya menangkap lima orang tersangka dalam perkara itu. Sedangkan, dua terduga lainnya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) saat ini sedang dalam pengejaran atau dimasukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

Adapun kelima tersangka itu adalah, EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sementara dua orang WNA yang telah diminta pencekalan ke Ditjen Imigrasi adalah, XW dan GK. 

Menurut Whisnu, berdasarkan kordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dipastikan bahwa aplikasi pinjol Rpcepat tersebut tidak memiliki legitimasi izin yang resmi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement