"Dalam pengungkapan ini, kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi Rpcepat ini tidak ada izinnya, secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Kami berhasil mengecek ke OJK, langsung," ujar Whisnu.
Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun, menjelaskan, aplikasi Rpcepat menipu para korbannya dengan iming-iming promosi.
"Dimana yang bersangkutan minjam pertama kalinya itu Rp1,750 juta di acc hanya Rp500 ribu tapi yang diterima hanya Rp295 ribu ini sudah jelas tidak sesuai dengan promosinya. Jadi dipotong diawal itu sudah hampir 20 persen lebih bahkan. Dari sini, yang bersangkutan merasa dirugikan," ucap Ma'mun.
Selain itu, Ma'mun menyebut, pelaku tersebut melancarkan aksi kejahatannya dengan cara berpindah-pindah tempat. Akhirnya setelah mendapatkan informasi mereka menyewa rumah di Jakarta Barat, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Setelah kami pastikan lokasinya dimana, kami lakukan penggerebekan. Pada saat itu, ternyata lokasi yang kami duga tempat kantornya itu sudah berpindah. Memang tak terlalu jauh, dari awal yang di ruko pindah ke rumah sewaan. Kami grebek rumah sewannya dan kami dapatkan lima orang di belakang ini," ucap Ma'mun.