IDXChannel - Maraknya kasus korban pinjaman online ilegal membuat masyarakat mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan aplikasi pinjaman online ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat. Meski demikian, Indonesia Cyber Security Forum atau ICSF mengakui bahwa menghapus aplikasi layanan pinjaman online ilegal tidak semudah yang dibayangkan.
“Aplikasi tersebut dibuatnya tidak hanya di Indonesia saja, melainkan di beberapa negara seperti China, dan Singapura. Penyedia layanan aplikasi juga memiliki base practice yang berstandar internasional. Tidak semudah yang dibayangkan,” ungkap Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), dalam program 1st Session Closing Market IDX Channel, Selasa (8/6/2021).
Indonesia Cyber Security Forum mengakui bahwa proses untuk menghapus pinjol ilegal tersebut sangat panjang. Hal pertama yang harus dilakukan yakni, pengecekan ke asosiasi yang terkait dengan hal tersebut dan nantinya didalam website tersebut terdapat kanal pengaduan.
Setelah itu, masyarakat juga bisa memberikan surat pengaduan ke OJK untuk menghentikan aplikasi pinjol ilegal tersebut.
“Nantinya OJK memberikan surat rekomendasi kepada Kominfo untuk bisa diselediki kembali. Jika terbukti melakukan kesalahan maka Kominfo bisa langsung memberikan surat kepada Google maupun iPhone yang merupakan penyedia layanan aplikasi untuk menutup dan menghentikan layanan aplikasi tersebut,” tandasnya. (TIA)