"Ada yang sampai stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar Whisnu.
Sementara, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun, memaparkan beberapa tindakan yang dilakukan oleh pinjol seringkali berujung pada fitnah terhadap korban.
Pasalnya, setelah korban mendaftarkan diri dalam pinjaman online tersebut beberapa perusahaan akan dapat mengakses data pribadi milik korban dengan menggunakan aplikasi dan teknologi tertentu.
"Begitu anda akses, anda 'ya' melakukan pinjaman, anda acc semua ketentuan segala macamnya, itu data anda di dalam HP itu, daftar kontak ini, disedot sama mereka. Secara, saudara-saudara mereka (korban) ini banyak dikasihi tagihannya. Bahkan ada yang lebih kasar lagi, sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya," paparnya.
Dia menganggap, jumlah kerugian materiil yang ditimbulkan dalam praktik-praktik pinjol ilegal ini terkadang tak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi.
Menurutnya, banyak masyarakat yang merasa diresahkan oleh tindakan-tindakan pinjaman online yang banyak mengumbar privasi kliennya. "Ini yang lebih meresahkan," kata dia.