ECONOMICS

Maret 2021, Tingkat Daya Beli Petani di Jawa Timur Turun 1,19 Persen

Lukman Hakim 03/04/2021 09:29 WIB

Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur (Jatim) mencatat, Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Maret 2021 turun 1,19 Persen.

Tingkat Daya Beli Petani di Jawa Timur Turun 1,19 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur (Jatim) mencatat, Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Maret 2021 turun 1,19%. Dari 100,38 menjadi 99,19. Penurunan NTP ini disebabkan indeks harga yang diterima petani (It) turun 0,90%. Sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik 0,29%.

Pada bulan Maret 2021, tiga subsektor pertanian mengalami penurunan NTP. Sementara dua subsektor mengalami kenaikan. Subsektor yang mengalami penurunan NTP terbesar terjadi pada subsektor Tanaman Pangan, yakni 2,76%. Dari 101,00 menjadi 98,21.

Diikuti subsektor Perikanan sebesar 0,92% dari 100,08 menjadi 99,17 dan subsektor Peternakan sebesar 0,22% dari 98,33 menjadi 98,11. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP adalah subsektor Hortikultura sebesar 3,17%. Dari 103,31 menjadi 106,59.

“Diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,56%. Dari 98,46 menjadi 99,01,”  kata Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Jatim, Umar Sjaifudin, dalam rilisnya, Sabtu (3/4/2021).

Jika dibandingkan dengan bulan Maret 2020, perkembangan NTP bulan Maret 2021 (year-on-year/yoy) mengalami penurunan sebesar 2,25%. “Sedangkan perkembangan NTP bulan Maret 2021 dibandingkan bulan Desember 2020 (tahun kalender) mengalami penurunan sebesar 1,60%,” ujar Umar.

Sepuluh komoditas utama yang mengalami kenaikan terbesar indeks harga yang diterima petani bulan Maret 2021 adalah cabai rawit, bawang merah, jagung, sapi potong, tebu, kacang tanah, ayam ras pedaging, ketela pohon, sapi perah dan cengkeh. Sedangkan sepuluh komoditas utama yang mengalami penurunan terbesar indeks harga yang diterima petani adalah gabah, telur ayam ras, jeruk, buncis, kol/kubis, kacang panjang, ketimun, telur burung puyuh, wortel dan ikan kembung.

Indeks harga yang dibayar petani terdiri dari dua golongan. Yakni golongan konsumsi rumah tangga dan golongan biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM). Golongan konsumsi rumah tangga dibagi menjadi kelompok makanan dan kelompok non makanan.

Pada bulan Maret 2021, indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,29% dibanding bulan Februari 2021, yaitu dari 108,21 menjadi 108,53. Kenaikan indeks ini disebabkan karena indeks harga konsumsi rumah tangga mengalami kenaikan sebesar 0,32%.

Dari 107,96 pada bulan Februari 2021 menjadi 108,31 dan BPPBM naik sebesar 0,24% dari 108,42 menjadi 108,68. (TYO)

SHARE