ECONOMICS

Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Lengkap

Rina Anggraeni 11/08/2021 15:45 WIB

Pelaku Perjalanan Internasional, baik WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan seperti menunjukkan kartu telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Masuk Indonesia wajib tunjukkan bukti vaksin lengkap. (MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan merilis edaran terbaru  Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021 yang berlaku sejak 11 Agustus 2021. Bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang masuk tanah air, wajib tunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sedangkan Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021 .

"Skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga”, jelas Novie Riyanto di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Adapun seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

“WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," kata Novie.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement.

Sementara WNA yang transit diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksinasi sealam tidak keluar dari area bandara. Sementara pelaku perjalanan international di bawah 18 tahun atau yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan.

“Saya menghimbau agar para calon penumpang dapat menyesuaikan persyaratan terbaru perjalanan internasional dengan membaca secara lengkap Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas di bandara, maka sudah lengkap," tandasnya. (TIA)

SHARE