sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Pendatang Bali Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Vaksin Lengkap

Economics editor Chusna/Kontributor
11/08/2021 11:51 WIB
Pemerintah melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan lewat jalur udara di Jawa-Bali, yakni bisa dengan hasil rapid tes antigen dan vaksin lengkap.
Ingat! Pendatang Bali Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Vaksin Lengkap. (Foto: MNC Media)
Ingat! Pendatang Bali Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR dan Vaksin Lengkap. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan lewat jalur udara di Jawa-Bali, yakni bisa dengan hasil rapid tes antigen dan vaksin lengkap sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Namun, tunggu dulu. Aturan itu tidak berlaku bagi penumpag pesawat yang akan terbang ke Bali. Syarat tes berbasis PCR dan kartu vaksin tetap diberlakukan. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali terbaru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1)," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (11/8/2021).

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib mengantongi hasil negatif hasil uji rapid tes antigen maksimal H-2 sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1). Untuk sopir angkutan logistik dan barang dikecualikan dari syarat memiliki kartu vaksin, tapi tetap wajib menunjukkan hasil negatif hasil uji rapid tes antigen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement