Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi Jika MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Lapor ke Sini
Masyarakat bisa menuntut ganti rugi jika menemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
IDXChannel - Masyarakat bisa menuntut ganti rugi jika menemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sesuai dengan Undang-undang No 8, di situ ada hak dan kewajibannya. Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali, seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis (13/3/2025).
Masyarakat dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah masing-masing.
"Tidak perlu harus orang Kemendag yang turun langsung ke daerah, ke kecamatan, di Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meminta masyarakat tak khawatir dengan adanya peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran. Masih ada produsen MinyaKita yang jujur dalam menjalankan bisnisnya.
"Kami kemarin melakukan pengawasan bersama Satgas Polri ke Bekasi dan Jakarta Utara, kepada repacking yang mereka memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidak semua ya (melakukan kecurangan)," ujar Budi.
Dia juga menegaskan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat, baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
(NIA DEVIYANA)