IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak 66 produsen MinyaKita yang terindikasi melakukan pelanggaran. Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama dengan Satgas Polri.
"Pengawasan dilakukan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat dalam rangka Natal dan Tahun Baru sampai sekarang persiapan Lebaran," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025).
Budi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan 66 produsen MinyaKita bervariasi, mulai dari mencurangi takaran isi hingga pelanggaran yang terkait branding serta perizinan.
Kemendag telah melayangkan sanksi administrasi terhadap 66 produsen MinyaKita tersebut.
"Pelanggarannya bervariasi ya, misalnya ada yang branding, kemudian ada yang perizinannya tidak lengkap, kemudian harga yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut," kata Budi.