Ke depan, Kemendag akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
"Jadi sekali lagi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas," kata dia.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan. Salah satunya penarikan produk minyak goreng rakyat dari distribusi.
Sementara untuk pelanggaran berupa kecurangan terhadap isi dan ukuran produk yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
(NIA DEVIYANA)