ECONOMICS

Mau Masuk Mal Tapi Gak Bisa Divaksin karena Kesehatan? Ini Caranya

Rina Anggraeni 11/08/2021 16:25 WIB

Pengunjung yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan bisa masuk asalkan dilakukan tes PCR dan Antigen.

Pengunjung yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan bisa masuk asalkan dilakukan tes PCR dan Antigen. (Foto: MNC Media)


IDXChannel - Pemerintah memutuskan pengunjung  yang ingin datang ke pusat perbelanjaan harus menunjukkan kartu vaksin. Namun, pengunjung yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan bisa masuk asalkan dilakukan tes PCR dan Antigen. 

Direktur Jendral Perdangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan aturan ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19. "Nih masih uji coba kriteria wajib vaksin yang masuk ke mal dan  dibatasi hanya usia 12-70. Kalau ada yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan silahkan menunjukkan hasil  antigen dan PCR," kata Oke dalam video virtual, Rabu (11/8/2021).

Kata dia, masa uji coba ini dilakukan dengan terkontrol. Sehingga, pembatasan dan pencegahan Covid-19 tidak meluas. Apalagi, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini dilakukan agar bisa menggairahkan ekonomi.

"Program Covid-19 enggak tahu kapan berakhir kita bisa aja hidup dengan Covid-19. Uji coba ini dibahas dengan matang dan berbagai tujuan dan apakah kita bisa vaksin berdampingan dengan virus ini bagian dari uji coba dan kita lakukan secara terkontrol," jelasnya.

Saat ini, Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021 termasuk DKI Jakarta dengan syarat protokol kesehatan ketat. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jika ingin pergi ke mal, antara lain syarat vaksin hingga mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik. (TIA)

SHARE