IDXChannel - Kementerian Perhubungan merilis edaran terbaru Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021 yang berlaku sejak 11 Agustus 2021. Bagi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang masuk tanah air, wajib tunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sedangkan Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021 .
"Skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga”, jelas Novie Riyanto di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Adapun seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
“WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," kata Novie.