Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement.
Sementara WNA yang transit diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksinasi sealam tidak keluar dari area bandara. Sementara pelaku perjalanan international di bawah 18 tahun atau yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan.
“Saya menghimbau agar para calon penumpang dapat menyesuaikan persyaratan terbaru perjalanan internasional dengan membaca secara lengkap Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas di bandara, maka sudah lengkap," tandasnya. (TIA)