Menakar PPnBM Otomotif dan Insentif PPN Properti di 2021, Sukses Dongkrak Penjualan?
Berikut catatan kilas balik terkait stimulus pemerintah dengan penerapan relaksasi PPnBM pada kendaraan dan insentif PPN properti di 2021.
IDXChannel - Keputusan pemerintah untuk memberi relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) 0% di 2021 diharapkan mampu memberikan efek berantai yang mampu mendorong pemulihan perekonomian di masa pandemi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Kebijakan PPnBM yang mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu kemudian dikembangkan sehingga mulai 26 Maret, pemberian insentif diberlakukan untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.
Selain memberi diskon PPnBM untuk mobil, pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen di sektor properti. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, insentif tersebut diberikan baik untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga hingga Rp5 miliar.
PPnBM UNTUK INDUSTRI OTOMOTIF
Kebijakan PPnBM bagi kendaraan roda empat telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada kemarin, Rabu (24/3/12)
Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Kemenperin menyampaikan bahwa penerapan program tersebut dengan local purchase di atas 60% diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi pada batasan economic of scale produksi serta pemulihan ekonomi nasional.
1) Pemerintah Kucurkan Insentif hingga Rp7,99 Triliun
Kebijakan (PPnBM) masuk dalam program ekonomi nasional (PEN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah mengucurkan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diperkirakan hingga Rp2,99 triliun
2) Dongkrak Penjualan Kendaraan
Kebijakan PPnBM dinilai berimbas positif bagi penjualan mobil dimana jumlah Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari setiap merek mobil yang terkena PPnBM melonjak.
Dampak positif tersebut bahkan diyakini tidak hanya berada di awal penerapan kebijakan tersebut berlangsung. "Adanya relaksasi PPnBM ini kami yakin akan berdampak positif. Rasanya bukan hanya di awal-awal saja, tetapi pertumbuhan ini akan merata," kata Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Hendrayadi Lastiyoso (21/3/2021).
Pada triwulan II 2021, PPnBM-DTP tercatat mendongkrak pertumbuhan ekonomi melonjak 758,68% bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Secara khusus saya juga melihat dari sektor perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya juga mengalami kenaikan sebesar 37% ini seiring dan sejalan," ujar Menperin Agus Gumiwang, saat menghadiri konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2021 secara virtual (5/8/2021).
Secara kumulatif, dari Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen (yoy). Kemudian, produksi mobil secara kumulatif sejak awal tahun pun tumbuh 49,4 persen.
"Peningkatan produksi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tapi juga ekspor kendaraan complete knock down (CKD) yang tumbuh 169,7 persen (yoy)," tutur Johnny.
Dengan performa itu, Menkominfo menyebut, pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan tumbuh masing-masing 45,7 perse dan 37,9 persen (yoy) di kuartal II 2021, yang jika terus dipertahankan akan mempercepat pemulihan ekonomi dan para produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.
3) Kebijakan PPnBM Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang masa diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021. Perpanjangan ini untuk mendorong multiplier effect perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Pemberian insentif diskon 100 persen ini semula berakhir Agustus 2021 namun karena implementasinya terbukti efektif memacu pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat menengah atas, pemerintah memutuskan memperpanjang," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, (18/9/2021).
Sementara bagi konsumen yang sudah terlanjur bayar PPnBM atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor September 2021, akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
STIMULUS INSENTIF PPN 100% DI SEKTOR PROPERTI
Sejalan dengan kebijakan (PPnBM) untuk mobil, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perumahan yang ditanggung pemerintah juga masuk dalam program ekonomi nasional (PEN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut insentif PPN DTP properti diperkirakan Rp5 triliun.
1) Penjualan Sektor Properti Naik Signifikan
Stimulus PPN membuat sektor properti tumbuh positif, bahkan penjualannya naik signifikan. Presiden Direktur PT Triniti Dinamik Tbk, Samuel menerangkan, dengan adanya bantuan stimulus pemerintah ini, penjualan di bidang properti mengalami lonjakan penjualan melebihi 300% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut lantaran adanya pemberian free PPN bagi konsumen mulai Maret hingga Agustus 2021.
"Saat ini kami lihat sektor properti sudah bangkit kembali. Stimulus yang diberikan pemerintah dari awal maret sampai agustus dinilai sangat membantu sektor properti," kata Samuel Stepanus (10/6/2021).
Sementara itu, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, insentif properti berupa pemangkasan bahkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memberikan dampak positif yang membuat penjualan hunian ready stok naik 323,5 persen.
Sekjen DPP REI, Amran Nukman, juga mengatakan insentif PPN DTP sejak Maret hingga akhir Desember tahun ini sangat berdampak besar pada penjualan properti para pengembang. Tercatat para pengembang yang memiliki hunian ready stock bisa mendorong peningkatan penjualan 30 persen hingga 50 persen dari stimulus PPN.
2) Dibarengi Stimulus DP O% dari Bank Indonesia
Selain stimulus PPN ditanggung pemerintah, Bank Indonesia juga hadirkan stimulus DP nol persen untuk kredit properti. Hal ini juga berdampak pada peningkatan kredit perbankan. Apalagi Bank Indonesia (BI) mengizinkan masyarakat untuk kredit sebanyak tiga properti sekaligus dengan DP nol persen.
3) Diusulkan untuk Diperpanjang di 2022
Bank Indonesia (BI) mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) bisa dilanjutkan hingga akhir 2022 mendatang.
Menurut Asisten Gubernur BI, Juda Agung, langkah ini sejalan dengan kebijakan pro-growth yang diusung pemerintah. Program itu sendiri merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendorong roda perekonomian kembali berjalan pasca-pandemi Covid-19.
"Kebijakan moneter kita masih pro growth khususnya makro prudensial. Kita masih harus bersinergi dengan banyak pihak seperti pemerintah kita berharap pemerintah masih akan menanggung insentif uang muka 0% PPN properti. Mudah-mudahan masih akan ditanggung pemerintah," ujar Juda dalam webinar Bank Indonesia Bersama Masyarakat di Jakarta (2/12/2021).
(IND)