Menaker Janji Kenaikan UMP di 2022 Akan Adil
Menaker Ida Fauziyah akan mendorong kenaikan upah yang tinggi di daerah yang upahnya masih rendah dan menahan laju kenaikan upah di daerah upahnya tinggi.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan ada kenaikan upah minimum bagi pada pekerja dengan nilai yang adil. Ia akan mendorong kenaikan upah yang tinggi di daerah yang upahnya masih rendah namun akan menahan laju kenaikan upah di daerah yang relatif upahnya sudah tinggi.
"Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," ujar Ida di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, filosofi formula upah minimum adalah memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimum yang relatif rendah, dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada upah yang di bawah batas bawah.
"Kemudian kami harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," jelasnya.
Kata dia, formula batas atas dan batas atas dan batas bawah baru terdapat di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.
"Jadi nanti kalau yang atas itu sudah tinggi upahnya itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar. Maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 tahun 2021 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan erdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09 persen. Rinciannya,upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724.
" Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," tandasnya. (RAMA)