IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ungkap ada empat daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri yang mengatakan upah minimum di empat provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Adapun, upah minum yang tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam video virtual, Senin (15/11/2021)
Menurut dia, kenaikan upah minimum dilaukan dalam mengentaskam kemiskinan. Saat ini upah ini ditetapkan di masing-masing kabupaten ataupun provinsi.
"Dengan formula penyuasaian. Ini formulanya juga dari dewan pengupahan nasional yang mana diataur dalam pasal 26 tahun 2021," katanya