ECONOMICS

Menaker Klaim Buruh Setuju Aturan UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Nolak

Iqbal Dwi Purnama 15/12/2022 10:45 WIB

Menaker, Ida Fauziah mengklaim, ketepatan UMP 2023 maksimal 10 persen diterima oleh kalangan buruh. Sedangkan pengusaha menolaknya.

Menaker Klaim Buruh Setuju Aturan UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Nolak. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengklaim, ketepatan upah minimum 2023 sudah diterima oleh kalangan buruh. Meskipun kalangan pengusaha tidak setuju dengan penerbitan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Ida menilai, formula kenaikan upah yang tertuang dalam Permenaker tersebut, seperti batas upah minimum naik maksimal 10% menjadi keputusan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha.

"Para buruh menerima (kenaikan upah), bahkan mereka mengerti jalan tengah yang dibuat oleh pemerintah," ujar Ida saat ditemui MNC Portal di Kompleks Parlemen usai menghadiri acara UMKM Expo, ditulis Kamis (15/12/2022).

Namun demikian, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum menerima Permenaker Nomor 18/2022 tersebut yang menjadi landasan dalam memformulasikan upah.

Bahkan Apindo akan melakukan uji materil ke Mahkamah Agung sebagai respons ketidaksetujuan atas penerbitan aturan tersebut. Pengusaha menilai pengaturan upah memiliki cantolan hukum yang lebih kuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.

"Kita menghormati Apindo yang menggugat ke MA," sambung Ida.

Menurutnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk menggugat produk hukum jika tidak sesuai dengan keinginan. Masalah disetujui atau tidak, tinggal urusan hakim.

"Itu memang ruang yang tersedia (menggugat) jika ada pihak yang keberatan dengan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah," pungkas Ida. 

(FAY)

SHARE