Menaker: Klaim JHT Eks Pekerja Sritex Hampir 100 Persen Cair
Realisasi pencairan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ribuan eks karyawan Sritex Group sudah hampir 100 persen.
IDXChannel - Realisasi pencairan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ribuan eks karyawan Sritex Group sudah hampir 100 persen. Hal tersebut diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
"Jadi kemarin itu saya dan tim dari Kemnaker ingin memastikan, pertama proses terkait dengan klaim JHT dan JKP itu lancar. Ini tidak mudah ya, karena ada 9.000 sekian (pekerja). Nah, alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar ya, 90 persen, hampir 100 persen Jaminan Hari Tua," ujar Yassierli saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Ketika dikonfirmasi soal total nominal JHT yang sudah dicairkan, Yassierli enggan memberikan penjelasan detail. Dia mengatakan program perlindungan yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan selama masa bekerja sangat tinggi.
Adapun nilai yang diterima setiap eks pekerja Sritex Group tergantung pada masa kerja sebelum terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Yassierli menyebut ada karyawan yang masa kerjanya antara 20-30 tahun, sehingga nilai JHT yang diterima cukup besar.
"Dapatnya lumayan (nilai JHT). Tergantung masa kerja, tapi jangan disebut ya, gambaran saja, signifikan. Jadi itu kan tabungan sekian lama, sekian persen dari gaji, sangat lumayan," kata dia.
(NIA DEVIYANA)