ECONOMICS

Menaker: Penetapan UMP 2025 Diumumkan 21 November

Muhammad Farhan 30/10/2024 18:34 WIB

Pemerintah akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada 21 November 2024

Menaker: Penetapan UMP 2025 Diumumkan 21 November. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada 21 November 2024. Hal itu diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli.

"Tanggal 21 November untuk provinsi. Kita akan mengeluarkan surat edaran," ujar Yassierli usai Rapat Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Yassierli menuturkan, Kemnaker masih memiliki waktu guna mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami sebelum itu tentu kita akan menghitung dulu ya, sesuai dengan data BPS tanggal 6 November masuk. Dari situ kita akan lakukan simulasi, perhitungan inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa," kata Yassierli.

Yassierli memastikan keputusan terkait penetapan UMP 2025 akan mendengarkan aspirasi dari emua pihak.

"Yang penting kita ingin solusi yang terbaik buat bangsa ini," kata Yassierli.

Sebelumnya, Kemnaker mengatakan adanya usulan penyesuaian indeks tertentu atau alpha dalam formula penyusunan upah minimum (UMP) 2025.

Adapun usulan tersebut diajukan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), yang dihimpun dari serikat pekerja dan para pengusaha.

Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. 

Dalam PP Nomor 51/2023, variabel alpha yang ditetapkan berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.

"Sesuai PP 51/2023 kan, alpha-nya sampai 0,3. Depenas sudah bersidang, ada usulan dari unsur Serikat Pekerja dan unsur pengusaha agar ada penyesuaian alpha," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Indah menjelaskan, alpha ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja. 

(NIA DEVIYANA)

SHARE