IDXChannel - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar 10 persen pada 2025. Saat ini, UMP DKI Jakarta mencapai Rp5.067.381 per bulan.
Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso meminta agar penetapan UMP tahun depan tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Pasalnya, kebutuhan hidup makin lama makin mahal.
"Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta itu berkisar antara Rp5,3 juta-Rp5,5 juta kalau persentasinya kita berharap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10 persen," kata Winarso, Rabu (30/10/2024).
Pernyataan itu disampaikan Winarso usai bertemu dengan Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi yang meminta perwakilan buruh untuk berdialog saat berunjuk rasa di depan Kantor Balaikota, Jakarta.
Di samping UMP, Winarso mengungkapkan dia dan rekan-rekannya juga meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turun tangan menghapus batas maksimal usia pelamar kerja. Dia menilai, persyaratan tersebut tak lagi relevan dan menyusahkan buruh-buruh dengan usia di atas 30 tahun.