Menaker Tebar Sinyal Kenaikan UMP 2023
Meski tidak menyampaikan secara lugas, Ida mengindikasikan adanya kenaikan nominal untuk kebijakan pengupahan pekerja di tahun depan tersebut.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Ida Fauzyah, mengaku tengah dalam proses menyerap aspirasi buruh terkait kebijakan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2023.
Meski tidak menyampaikan secara lugas, Ida mengindikasikan adanya kenaikan nominal untuk kebijakan pengupahan pekerja di tahun depan tersebut.
"Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh, dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut. Ya ada beberapa (persen kenaikan)," ujar Ida, di sela kehadirannya pada Festival Pelatihan Vokasi 2022, di Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah F Noor, menyatakan bahwa besaran kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.
Menurut Afriansyah, keputusan kenaikan upah minimum kemungkinan bakal segera diputuskan pada bulan November mendatang, usai melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," tutur Afriansyah.
Sementara itu, serikat pekerja atau buruh menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen. Hal itu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tuntutan itu hanya satu dari tiga tuntutan yang disampaikan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10 sampai 13 persen," ujar Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI DKI Jakarta, Winarso, dalam keterangan resminya. (TSA)