ECONOMICS

Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Fiki Ariyanti 28/03/2023 14:20 WIB

THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh wajib dibayarkan seminggu sebelum hari raya keagamaan. 

Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Perhitungan THR mengacu pada besaran satu bulan upah. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh wajib dibayarkan seminggu sebelum hari raya keagamaan. 

"THR keagamaan wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagaamaan," ujarnya dalam Konferensi Pers secara daring di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, Ida menekankan kepada pengusaha atau perusahaan dalam pemberian THR harus dibayar secara penuh. Artinya tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan harus dibayar penuh, enggak boleh dicicil. Saya ulangi ya, harus dibayar penuh, enggak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat terhadap ketentuan ini," tegas Ida. 

THR Keagamaan diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tepatnya di Pasal 8 dan Pasal 9. Dan secara detail diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Saya minta kepada perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

"Besaran THR pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Dan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, (THR) diberikan secara proporsional," paparnya. 

Perhitungan besaran THR untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan besaran upah 1 bulan.

(FAY)

SHARE