IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tepatnya di Pasal 8 dan Pasal 9. Dan secara detail diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan merupakan kewajiban, saya ulangi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," tegas Ida saat Konferensi Pers secara daring di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
"Saya minta kepada perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," dia menambahkan.