Ida menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
"Besaran THR pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Dan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, (THR) diberikan secara proporsional," paparnya.
Perhitungan besaran THR untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, sambung Ida, yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan besaran upah 1 bulan
Dia mencontohkan, bila pekerja dengan gaji Rp4 juta per bulan dengan masa kerja 6 bulan. Maka 6 bulan dibagi 12, dikali Rp4 juta, maka mendapat THR Rp2 juta.
(FAY)