IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tepatnya di Pasal 8 dan Pasal 9. Dan secara detail diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"THR Keagamaan merupakan kewajiban, saya ulangi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," tegas Ida saat Konferensi Pers secara daring di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
"Saya minta kepada perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," dia menambahkan.
Ida menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
"Besaran THR pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Dan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, (THR) diberikan secara proporsional," paparnya.
Perhitungan besaran THR untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, sambung Ida, yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan besaran upah 1 bulan
Dia mencontohkan, bila pekerja dengan gaji Rp4 juta per bulan dengan masa kerja 6 bulan. Maka 6 bulan dibagi 12, dikali Rp4 juta, maka mendapat THR Rp2 juta.
(FAY)