ECONOMICS

Menanti Nasib 15 BUMN Sakit, Bakal Dibubarkan Erick Tohir di 2024?

Suparjo Ramalan 02/01/2024 09:56 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mengkaji nasib sejumlah perusahaan pelat merah di berbagai sektor bisnis.

Menanti Nasib 15 BUMN Sakit, Bakal Dibubarkan Erick Tohir di 2024? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mengkaji nasib sejumlah perusahaan pelat merah di berbagai sektor bisnis yang tengah ditangani PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Total ada 15 perseroan yang menjadi "pasien" PPA saat ini. 

Status ke-15 perusahaan negara itu masih dinyatakan ‘sakit’, sehingga pemegang saham melalui PPA masih melakukan kajian menyeluruh terkait eksistensi BUMN tersebut, apakah perlu disehatkan, direstrukturisasi, atau justru dibubarkan pada tahun ini. 

15 perusahaan yang dimaksud adalah PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Persero Batam.

Lalu, PT Inti (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Indah Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Semen Kupang (Persero), PT Primissima (Persero), dan PT PANN Pembiayaan Maritim.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, opsi pembubaran hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak layak secara bisnis, keuangan, dan tidak dapat berkontribusi bagi negara. 

"Untuk BUMN yang sudah tidak layak dari sisi bisnis, keuangan, dan dampak kepada negara, opsinya pembubaran," ungkap Tiko kepada wartawan, ditulis Selasa (2/1/2024). 

Dia mencatat, ada tiga parameter yang menjadi pertimbagan Kementerian BUMN sebelum melakukan aksi likuidasi terhadap perseroan, yakni keuangan, fungsi ekonomi, dan operasional bisnis. 

BUMN yang dipandang tidak layak secara keuangan, tidak memiliki fungsi ekonomi yang baik, dan bisnis utama tidak lagi berkembang, maka akan dibubarkan.

"Ada tiga parameter, kalau secara keuangan sudah tidak layak, secara fungsi ekonomi tidak signifikan, dan secara bisnis juga tidak bisa diharapkan, pasti opsinya pembubaran," ucapnya.

Senada, Direktur Utama PPA, M Teguh Wirahadikusumah memastikan, status ke-15 BUMN akan diputuskan tahun ini, misalnya akan tetap disehatkan melalui skema restrukturisasi atau justru dibubarkan. 

"Targetnya jauh lebih jelas pada 2024 ini bagaimana penanganannya insyaallah dapat diselesaikan dengan baik," tukas Teguh.

(FAY)

SHARE