IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan enam Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat restu penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PMN yang disuntikkan pemerintah bernilai triliunan rupiah.
Dalam JDIH Sekretaris Kabinet, Minggu (31/12/2023), enam PP tersebut adalah, pertama, PP Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
Kedua, PP Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya.
Ketiga, PP Nomor 60 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Keempat, PP Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Kelima dan keenam, PP Nomor 62 Tahun 2023 dan PP Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri.