sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian BUMN Bubarkan 7 Perusahaan, Begini Nasib Karyawannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/12/2023 16:54 WIB
Kementerian BUMN membubarkan setidaknya 7 perusahaan BUMN sepanjang 2023. Pembubaran tersebut akhirnya berdampak pada nasib karyawan.
Kementerian BUMN Bubarkan 7 Perusahaan, Begini Nasib Karyawannya. (Foto: MNC Media)
Kementerian BUMN Bubarkan 7 Perusahaan, Begini Nasib Karyawannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membubarkan setidaknya 7 perusahaan BUMN sepanjang 2023. Pembubaran tersebut akhirnya berdampak pada nasib karyawan.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, buka suara mengenai hal tersebut. Menurut dia, hak-hak karyawan akan dibayarkan melalui penjualan-penjualan aset perusahaan, terutama untuk pelunasan pembayaran pensiun.

"Sebagai contoh kemarin Merpati, itu penjualan aset digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiunnya, jadi itu nanti aset-aset yang ada di perusahaan akan dijual oleh kurator dan digunakan membayar kewajiban perusahaan," ujar pria yang akrab dipanggil Tiko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Hasil penjualan aset tersebut nantinya akan digunakan pertama untuk melunasi kewajiban pajak, kewajiban terhadap kreditur, separatisme, hak-hak karyawan, baru pembayaran kewajiban terhadap pemegang saham.

"Memang dalam proses pembubaran perusahaan, dalam penjualan aset, ada tracking atas yang punya aset," sambung Tiko.

Lebih lanjut, Tiko menyebut pembubaran ini dilakukan lantaran bisnis BUMN tersebut dinilai tidak berkelanjutan dan tidak banyak memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. 

Menurutnya, pembubaran BUMN itu dalam rangka transformasi BUMN agar lebih efisien yang punya dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional. Beberapa upaya yang dilakukan dalam melalui holdingisasi, merger, hingga pembubaran BUMN yang bermasalah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement