Semua PP tersebut ditetapkan oleh Jokowi pada 27 Desember 2023 dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Nilai PMN Capai Triliunan Rupiah
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia memperoleh tambahan PMN senilai Rp659,19 miliar.
Tambahan modal negara itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
Sementara PT LEN Industri akan menerima tambahan PMN sebesar Rp1,75 triliun yang bersumber dari APBN. Selain itu, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi, serta navigasi itu juga mendapat tambahan PMN sebesar Rp456,25 miliar.
Suntikan modal Rp456,25 miliar tersebut bersumber dari APBN 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI) pada Len Industri berdasarkan perjanjian sebagaimana tercantum dalam PP 63/2023.
Selain itu, Jokowi juga merestui penambahan PMN sebesar Rp211,98 miliar untuk PT Brantas Abipraya. PMN tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber APBN.
Selanjutnya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia akan menerima penambahan PMN sebesar Rp3 triliun. Penambahan PMN ini selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.
Penambahan PMN untuk Bahana Pembinaan Usaha Indonesia bersumber dari APBN 2023. Dan terakhir PT Aviasi PAriwisata Indonesia digelontorkan penambahan PMN sebesar Rp798,81 miliar
Penambahan PMN selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II. Dana tambahan PMN tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang pengadaannya bersumber dari APBN 2014, 2015 dan 2017.
(FAY)