IDXChannel - Perum BULOG menegaskan bahwa margin 7 persen yang diberikan Pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai keuntungan perusahaan. Margin tersebut merupakan bentuk kompensasi atas penugasan negara di sektor pangan agar tugas strategis dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.
Penugasan Pemerintah kepada Perum BULOG sebagai BUMN pangan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penugasan negara wajib disertai kompensasi atas biaya yang timbul. Ketentuan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kompensasi dan margin yang wajar atas penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah atau beras dalam negeri.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyebutkan bahwa BUMN dapat diberikan penugasan khusus untuk menjalankan fungsi kemanfaatan umum, dengan kewajiban Pemerintah menanggung biaya dan risiko penugasan.
Direktur Keuangan Perum BULOG, Hendra Susanto, menegaskan bahwa margin 7 persen merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana kegiatan bisnis komersial.