“Margin 7 persen ini bukan keuntungan BULOG, melainkan kompensasi agar penugasan strategis seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan dapat berjalan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra, yang dikutip pada Senin (26/01/2026).
Untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang memiliki kewenangan memberikan penugasan kepada BUMN pangan serta menetapkan mekanisme kompensasi dan margin.
Khusus penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Perum BULOG menjalankan mandat sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 yang mengatur pemberian kompensasi atas seluruh biaya pelaksanaan, termasuk margin berdasarkan prinsip kewajaran.
Besaran margin penugasan sebesar 7 persen disepakati Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, dengan mekanisme pembayaran ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
(Shifa Nurhaliza Putri)