sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Laba Perusahaan, Margin 7 Persen BULOG Ditegaskan Sebagai Kompensasi Negara

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
26/01/2026 15:00 WIB
Perum BULOG menegaskan bahwa margin 7 persen yang diberikan Pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai keuntungan perusahaan
Bukan Laba Perusahaan, Margin 7 Persen BULOG Ditegaskan Sebagai Kompensasi Negara. (Foto: Doc Bulog)
Bukan Laba Perusahaan, Margin 7 Persen BULOG Ditegaskan Sebagai Kompensasi Negara. (Foto: Doc Bulog)

“Margin 7 persen ini bukan keuntungan BULOG, melainkan kompensasi agar penugasan strategis seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan dapat berjalan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra, yang dikutip pada Senin (26/01/2026).

Untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang memiliki kewenangan memberikan penugasan kepada BUMN pangan serta menetapkan mekanisme kompensasi dan margin.

Khusus penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Perum BULOG menjalankan mandat sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 yang mengatur pemberian kompensasi atas seluruh biaya pelaksanaan, termasuk margin berdasarkan prinsip kewajaran.

Besaran margin penugasan sebesar 7 persen disepakati Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, dengan mekanisme pembayaran ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement