ECONOMICS

Mendag Mengaku Tidak Tanda Tangani Permendag 8/2024: Yang Teken Menko Perekonomian

Felldy Utama 17/07/2024 20:30 WIB

Mendag Zulkifli Hasan mengaku tidak dilibatkan dalam penerbitan Permendag 8/2024 yang belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.

Mendag Mengaku Tidak Tanda Tangani Permendag 8/2024: Yang Teken Menko Perekonomian. (Foto Felldy/MPI)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku tidak dilibatkan dalam penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan barang impor yang belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menceritakan, sejak menjadi Mendag, dirinya sebenarnya sudah membuat aturan terkait pengendalian barang impor yang masuk ke Indonesia. Hal itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Seiring berjalannya waktu, pada saat berdinas ke Peru, dia mendapat kabar bahwa adanya penumpukan barang-barang dari luar negeri di sejumlah pelabuhan. Atas peristiwa itu, Menko Perekonomian bersama Menperin, Menteri Keuangan hingga Jaksa Agung melakukan rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden.

Hasil rapat tersebut memutuskan agar melakukan revisi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.

"Saya ditelepon Menko Perekonomian, bahwa kalau Mendag enggak bisa teken, maka yang akan meneken adalah Menko Perekonomian. Saya bilang jangan, saya Menterinya, saya yang tanda tangan. Maka berubahlah Permendag 36 itu menjadi Permendag 8," kata Zulhas di acara launching Jakarta Muslim Fashion Week 2025, di auditorium Kemendag, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Kendati sudah menandatangani perubahan aturan tersebut, Zulhas menegaskan, dirinya tidak ikut sama sekali pembahasan revisi tersebut di dalam rapat.

"Jadi kalau ada yang demo, Menteri Perdagangan mengobral Permendag, salah. Saya melaksanakan perintah Ratas," ujarnya.

Sebagai informasi, ada tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Substansi kedua terkait relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas.  Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendengar dan menanggapi masukan dari pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Substansi ketiga terkait relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Terdapat setidaknya 26 ribu kontainer dalam kondisi tersebut.

Substansi keempat terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD 1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

Substansi kelima terkait simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

Substansi keenam terkait penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor. 

Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

Substansi ketujuh terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

(YNA)

SHARE