Mendagri Siapkan Sanksi untuk Pelanggaran PPKM Darurat
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
IDXChannel - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Saat ini Mendagri Tito Karnavian sedang menyiapkan drafnya.
"Tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, itu akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi, tadi disepakati Intruksi Mendagri," ucap Tito saat jumpa pers, Kamis (1/7/2021).
Menurut Tito, Inmendagri yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bisa memberikan sanksi kepada daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat ini sebagaimana aturan yang sudah digariskan.
"Karena di situ bisa diberikan sanksinya," tuturnya.
Tito mengatakan draf Inmendagri tentang PPKM Darurat Jawa-Bali ini masih belum final dan harus ada sejumlah koreksi. Jika semuanya sudah selesai maka dirinya akan langsung menandatangani dan dishare kepada kepala daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
"Kalau ada koreksi kami perbaiki, segera kita tandatangani dan kita share," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Sejumlah aturan dalam PPKM Darurat di antaranya adalah kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH. Kegiatan belajar mengajar secara daring. Sektor esensial dapat beroperasi 50 persen staf work from office (WFO) dengan prokes, sektor kritikal boleh maksimal 100 persen WFO dengan prokes ketat. Supermarket, toko kelontong, swalayan, pasar tradisional beroperasi sampai jam 20.00 dengan pembatasan 50 persen.
Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Tempat makan atau minum tidak menerima makan di tempat, hanya boleh delivery atau take a way atau bawa pulang, tempat ibadah tutup sementara, transportasi umum diberlakukan pengatura kapasitas 70 persen dengan prokes, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi jarak jauh wajib menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. (TYO)