ECONOMICS

Mendagri Terbitkan Instruksi, PPKM Mikro di 43 Wilayah Diperketat, Daerah Lain PPKM Zonasi

Dita Angga Rusiana 06/07/2021 11:33 WIB

Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.17 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan zonasi.

Mendagri Terbitkan Instruksi, PPKM Mikro di 43 Wilayah Diperketat, Daerah Lain PPKM Zonasi (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.17 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid di Desa/Kelurahan. Sebagaimana diatur dalam Inmendagri tersebut bahwa PPKM mikro diperpanjang selama dua minggu.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” bunyi diktum kesembilan belas.

Berbeda dari sebelumnya, PPKM mikro pada tahap ini dibagi menjadi dua pengaturan. Pertama, PPKM mikro pengetatan yang ditujukan untuk 43 kabupaten/kota yang level situasi pandeminya masuk level 4.  Daerah-daerah tersebut Diantaranya:

1.      Kota Banda Aceh;

2.      Kota Bengkulu

3.      Kota Jambi

4.      Kota Pontianak

5.      Kota Singkawang

6.      Kabupaten Lamandau

7.      Kabupaten Sukamara

8.      Kota Palangkaraya

9.      Kabupaten Berau

10.   Kota Balikpapan

11.     Kota Bontang

12.    Kabupaten Bulungan

13.   Kabupaten Natuna

14.   Kabupaten Bintan

15.   Kota Batam

16.    Kota Tanjung Pinang

17.    Kota Bandar Lampung

18.   Kota Metro

19.    Kabupaten Kepulauan Aru

20.  Kota Ambon

21.    Kota Mataram

22.  Kabupaten Lembata

23.  Kabupaten Nagekeo

24.  Kabupaten Boven Digoel

25.  Kota Jayapura

26.  Kabupaten Fakfak

27.  Kabupaten Manokwari

28.  Kabupaten Teluk Bintuni

29.  Kabupaten Teluk Wondama

30. Kota Sorong

31.   Kota Pekanbaru

32.  Kota Palu

33. Kota Kendari

34. Kota Manado

35. Kota Tomohon

36.  Kota Bukittinggi,

37.  Kota Padang

38. Kota Padang Panjang

39.  Kota Solok

40. Kota Lubuk Linggau

41.   Kota Palembang

42.  Kota Medan

43. Kota Sibolga

Terhadap ke-43 daerah tersebut ada beberapa pengetatan yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan perkantoran 75% WFH, Mall dan restoran beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, kegiatan ibadah ditiadakan, kegiatan di area publik ditutup, kegiatan seni dan budaya juga ditiadakan. Lalu untuk resepsi pernikahan paling banyak 30%, kegiatan kemasyarakatan maksimal 25% dari kapasitas, dan kegiatan rapat seminar secara luring dihentikan.

Kedua, adalah PPKM zonasi yang diterapkan pada daerah selain 43 kabupaten/kota di atas. Dimana dalam hal ini kegiatan belajar mengajar untuk zona merah dan oranye dilakukan secara online. Sementara untuk zona selain merah dan oranye mengikuti aturan Kemendikbudristek.

Untuk kegiatan perkantoran di zona merah dan oranye 75% WFH dan 25% WFO. Sementara di zona selain merah dan oranye 50% WFH dan 50% WFO.

Untuk kegiatan makan minum ditempat masih diperbolehkan sebanyak 25% dan beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 waktu setempat. Kegiatan mall juga masih diperbolehkan sebanyak 25% dengan jam operasional sampai 17.00.

Pelaksanaan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan. Sementara di zona selain merah dan oranye mengikuti aturan dari Kemenag.

Lalu untuk kegiatan kemasyarakatan di zona oranye dan merah ditutup. Sementara di daerah selain zona merah dan oranye diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%.

Untuk kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Lalu rapat/seminar/pertemuan secara luring di zona merah dan oranye dilarang. Tapi untuk daerah selain non merah dan oranye diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%.  

(IND) 

SHARE