IDXChannel - Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menindak sebanyak 46 tempat usaha yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor. Total sanksi denda yang dikumpulkan petugas mencapai Rp7,7 juta.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB-pukul 23.00 WIB pada Senin 5 Juli 2021.
"Sasarannya rumah makan, cafe, resto, warung makan tidak sesuai aturan melayani makan di tempat dan toko non esensial yang masih buka," kata Agustian, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Adapun 10 ruas jalan yang menjadi titik operasi yakni Jalan Pajajaran, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sawo Jajar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Adna Wijaya, Jalan A. Kolonel Syam, Jalan Pandu Raya, Jalan Siliwangi dan Jalan Bondongan.
"Yang melanggar ada 46 tempat usaha dan yang dikenakan sanksi denda variatif mulai dari Rp50 ribu sampai Rp500 ribu. Totalnya Rp7,7 juta," jelasnya.