sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cafe hingga Restoran di Kota Bogor Langgar PPKM Darurat, Denda Terkumpul Rp7,7 Juta

Economics editor Putra Ramadhani/Kontri
06/07/2021 11:12 WIB
Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menindak sebanyak 46 tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat di Kota Bogor.
Cafe hingga Restoran di Kota Bogor Langgar PPKM Darurat, Denda Terkumpul Rp7,7 Juta. (Foto: MNC Media)
Cafe hingga Restoran di Kota Bogor Langgar PPKM Darurat, Denda Terkumpul Rp7,7 Juta. (Foto: MNC Media)

Tak hanya sanksi denda, petugas juga melakukan penyitaan sementara beberapa barang milik tempat usaha seperti tabung gas hingga kursi. Kemudian, ada pula tempat usaha non essensial yang ditutup sementara selama masa aturan PPKM Darurat.

"Ke depannya kami harapkan pelaku usaha ini menaati aturan PPKM Darurat. Semua ini untuk menekan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19 khususnya di Kota Bogor," tutup Agustian. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement