sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Mikro Diperpanjang, Sanksi Intai Kepala Daerah hingga Pengusaha

Economics editor Dita Angga Rusiana
06/07/2021 11:10 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua minggu mendatang.
PPKM Mikro Diperpanjang, Sanksi Intai Kepala Daerah hingga Pengusaha. (Foto: MNC Media)
PPKM Mikro Diperpanjang, Sanksi Intai Kepala Daerah hingga Pengusaha. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua minggu mendatang, yakni tanggal 6 hingga 20 Juli. PPKM mikro berlaku untuk daerah-daerah selain di Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Darurat.

Terkait perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.17/2021.

Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah berkaitan dengan sanksi bagi kepala daerah, masyarakat hingga pengusaha. Sehingga tidak hanya PPKM Darurat, PPKM mikro pun diberlakukan sanksi.

Hal ini diatur diatur pada diktum keduapuluhsatu Inmendagri tersebut. Berikut aturan sanksinya

a. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement