ECONOMICS

Mengenal LPS: Fungsi, Tujuan, serta Visi Misinya

Akhmad Fajar Eka/SEO 13/07/2022 13:57 WIB

Bagi anda yang menggunakan produk keuangan pasti familiar dengan LPS: definisi, fungsi, tujuan dan visi misi dari lembaga ini jarang diketahui banyak orang.

Mengenal LPS: Fungsi, Tujuan, serta Visi Misinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bagi anda yang menggunakan produk keuangan pasti familiar dengan LPS: definisi, fungsi, tujuan dan visi misi dari lembaga ini jarang diketahui banyak orang. Karena itu ada pentingnya membaca artikel ini.

Lalu bagaimana penjelasan LPS: definisi, fungsi, tujuan, dan visi misinya. Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber terpercaya.  

Fungsi LPS

Lembaga Penjaminan Simpanan atau LPS adalah lembaga yang berdiri pada 22 September 2005. 

LPS merupakan lembaga yang menjamin simpanan para nasabah perbankan khususnya di Indonesia. 

LPS berdiri melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Fungsi dari LPS adalah menjamin simpanan para nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

LPS merupakan lembaga yang berdiri dengan independen, transparan, serta ber akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya. 

Tugas dan Wewenang LPS

Berdasarkan dikutip dari laman resmi LPS, LPS memiliki tugas dalam membuat rumusan dan menetapkan kebijakan dari pelaksanaan penjamin simpanan serta melaksanakan peminjaman simpanan, memelihara sistem perbankan, serta melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik dan gagal berdampak tidak sistemik. 

Wewenang dari LPS diantaranya :

Mengenal LPS: Fungsi, Tujuan, serta Visi Misinya. (Foto: MNC Media)

  1. Menetapkan dan memungut premi peminjaman, kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. 
  2. Mendapatkan data nasabah, baik itu data simpanan,data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  3. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data. Data yang dimaksud adalah data yang disebutkan pada nomor 2.
  4. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  5. Memiliki kebijakan dan dapat menugaskan pihak lain untuk bertindak atas nama LPS. 
  6. Melakukan sosialisasi kepada bank dan masyarakat. 
  7. Menetapkan sanksi administratif. 

Visi Misi dan Tujuan LPS

Anda harus tahu visi misi serta tujuan didirikannya lembaga LPS. 

Visi misi yang telah dipaparkan sebagai berikut. 

Tujuan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan ini adalah seperti yang telah dijelaskan dalam fungsinya yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Karena LPS memegang 5 nilai, diantaranya: Integrity, accountable, collaboration, respect. 

Visi dari lembaga LPS adalah dapat dipercaya oleh masyarakat dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan. 

Dan LPS dapat diakui oleh di tingkat nasional sampai tingkat internasional. 

Sementara untuk misi yang akan Lembaga Penjamin Simpanan adalah, 

  1. menjadi lembaga yang menjamin simpanan para nasabah dengan aman dan efektif. 
  2. Melaksanakan resolusi bank dan memelihara stabilitas keuangan nasional yang kompeten, efektif dan efisien.
  3. Menangani krisis melalui restrukturisasi bank dengan tepat. 

Apakah Anda sudah paham soal LPS: definisi, fungsi, tujuan dan visi misi telah dipaparkan dalam artikel ini. Semoga ini bermanfaat bagi Anda. 

SHARE